Materi Informatika SMA/MA - Dampak Sosial Informatika (DSI)
Indonesia telah memiliki undang-undang terkait pemanfaatan
TIK yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Undang-Undang tersebut adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu bagian dari UU ITE ini adalah terkait dengan perbuatan yang
dilarang, knususnya dalam pasal 27-29 yang terkait dengan konten.
Beberapa perbuatan yang dilarang tersebut sebagai berikut:
pada pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan:
Pasal 28 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Setiap orang yang melakukan
perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal
4-6 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 — Rp 1.000.000.000. Oleh
karena itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk dapat melakukan
aktivitasnya di internet tanpa perlu melanggar aturan hukum yang berlaku di
Indonesia.