• About
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Contact Us

Kanal Informatika

Iklan
  • Home
  • INFORMATIKA SMA ▼
    • Algortima dan Pemrograman
    • Analisis Data
    • Berpikir Komputasional
    • Dampak Sosial Informatika
    • Integrasi Antar Aplikasi
    • Jaringan Komputer
    • Praktek Lintas Bidang
    • Sistem dan Teknik Komputer
    • TIK
  • INFORMATIKA SMP ▼
    • Algortima dan Pemrograman
      • KELAS X
      • KELAS XI
      • KELAS XII
    • Analisis Data
    • Berpikir Komputansi
    • Dampak Sosial Informatika
    • Integrasi Antar Aplikasi
    • Jarngan Komputer
    • Praktek Lintas Bidang
    • Sistem Komputer
    • Teknik Komputer
    • TIK
  • Tips

Minggu, 29 Oktober 2023

Home » Dampak Sosial Informatika » Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  PakGul     Minggu, 29 Oktober 2023

 Materi Informatika SMA/MA - Dampak Sosial Informatika (DSI)


Indonesia telah memiliki undang-undang terkait pemanfaatan TIK yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Undang-Undang tersebut adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu bagian dari UU ITE ini adalah terkait dengan perbuatan yang dilarang, knususnya dalam pasal 27-29 yang terkait dengan konten.

Beberapa perbuatan yang dilarang tersebut sebagai berikut: pada pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan:


Pasal 28 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 — Rp 1.000.000.000. Oleh karena itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk dapat melakukan aktivitasnya di internet tanpa perlu melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

By PakGul at Oktober 29, 2023
Labels: Dampak Sosial Informatika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Pilar Pelajaran Informatika
  • Array (Larik) Dalam Bahasa C/C++
  • Penyajian Algoritma
  • Pernyataan switch-case Dalam Bahasa C/C++
  • Pernyataan Bersyarat (Kondisional) Dalam Bahasa C/C++

Labels

Algortima dan Pemrograman Analisis Data Berpikir Komputasional Dampak Sosial Informatika Jaringan Komputer Ragam Informatika Sistem dan Teknik Komputer

About

KanalInformatika merupakan saluran materi pembelarajan informatika untuk semua tingkatan, membahas seputar informatika secara rinci dan mudah dipahami.

Web Links

  • PerpendekURL
  • Wiramologi
  • Metamologi
  • Yahowu
  • Methodist7

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Kanal Informatika. All rights reserved. Template by SemuaCuan