• About
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Contact Us

Kanal Informatika

Iklan
  • Home
  • INFORMATIKA SMA ▼
    • Algortima dan Pemrograman
    • Analisis Data
    • Berpikir Komputasional
    • Dampak Sosial Informatika
    • Integrasi Antar Aplikasi
    • Jaringan Komputer
    • Praktek Lintas Bidang
    • Sistem dan Teknik Komputer
    • TIK
  • INFORMATIKA SMP ▼
    • Algortima dan Pemrograman
      • KELAS X
      • KELAS XI
      • KELAS XII
    • Analisis Data
    • Berpikir Komputansi
    • Dampak Sosial Informatika
    • Integrasi Antar Aplikasi
    • Jarngan Komputer
    • Praktek Lintas Bidang
    • Sistem Komputer
    • Teknik Komputer
    • TIK
  • Tips

Minggu, 29 Oktober 2023

Home » Dampak Sosial Informatika » Dampak Sosial Informatika (DSI)

Dampak Sosial Informatika (DSI)

  PakGul     Minggu, 29 Oktober 2023

Materi Informatika SMA/MA X -Dampak Sosial Informatika (DSI)
 

Perkembangan ilmu pengetahuan informatika melahirkan berbagai ragam Teknologi Informasi dan Komunikasi khususnya Internet mengubah prilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berbagai aktivitas sehari-sehari seperti belajar, belanja, komunikasi menggunakan teknologi sebagai medianya. Dari sisi jumlah, pengguna internet cukup besar dan jumlah tersebut terus mengalami peningkatan.

 

A.   Etika dalam Penggunaan Media Sosial  dan Internet

1.    Pedoman Komunitas (Community Guidelines) di Media Sosial

Pada bulan September 2011, beberapa perwakilan dari komunitas online dan penggiat internet di Indonesia berkumpul di Jakarta untuk bersama mencoba merumuskan suatu acuan etika online yang dapat digunakan oleh warganet di Indonesia. Hasil rumusannya adalah sebagai berikut:

a.       Bahwa kegiatan penggunaan internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola, dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

b.       Bahwa kegiatan penggunaan internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

c.        Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

d.       Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi atau komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Setiap platform media sosial memiliki aturan main yang bertujuan agar platform tersebut dapat nyaman dan aman digunakan oleh para anggotanya. Selain itu agar dapat menghindarkan diri kita dari berbagai kemungkinan masalah yang muncul. Instagram, Facebook, dan YouTube adalah media sosial yang popular serta banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia.

Kita perlu membaca pedoman komunitas dari media sosial tersebut di halaman bantuan yang telah disediakan. Hal ini dikarenakan pelanggaran terhadap pedoman ini dapat mengakibatkan konten yang kita unggah dapat dihapus sampai ke penonaktifan akun penggunanya.

Berikut contoh Pedoman Komunitas yang perlu diperhatikan oleh para pengguna media sosial tersebut:

a.    Facebook atau Instagram

Dalam menggunakan Facebok dan Instagram, berikut pedoman komunitas yang tercantum dalam situsnya:

(1)   Hanya bagikan foto dan video yang anda ambil sendiri atau Anda berhak untuk membagikannya. Ingatlah untuk mengirim konten autentik dan Jangan mengirimkan sesuatu yang Anda salin atau Anda dapatkan dari Internet tanpa hak untuk mengirimkannya.

(2)   Menumbuhkan interaksi yang bermanfaat dan tulus. Hindari melakukan tindakan spam seperti mengirimkan konten atau komentar berulang, mengumpulkan like atau follower dengan cara tidak wajar, atau menghubungi orang berulang kali tanpa persetujuan mereka.

(3)   Hormati anggota komunitas Instagram lainnya. Instagram atau Facebook akan menghapus konten yang berisi ancaman serius atau ungkapan kebencian, konten yang menarget individu pribadi untuk merendahkan atau mempermalukan mereka, informasi pribadi yang bertujuan memeras atau melecehkan seseorang, dan pesan berulang yang tidak diinginkan. Tidak dibenarkan mendorong kekerasan atau menyerang seseorang berdasarkan ras, etnis, negara asal, jenis Kelamin, identitas jenis kelamin, orientasi seksual, agama, disabilitas, atau penyakit. Ancaman serius yang membahayakan keselamatan publik dan pribadi juga tidak diizinkan.

(4)   Kirimkan foto dan video yang sesuai untuk beragam pemirsa. Instagram dan Facebook tidak mengizinkan konten yang mengandung ketelanjangan serta pornografi, seperti konten yang menunjukkan hubungan seksual, alat kelamin, dan sebagainya.

(5)   Patuhi hukum. Perbuatan yang melanggar hukum juga tidak diperbolehkan di platform ini seperti dukungan terhadap terorisme, penyebaran kebencian, menawarkan layanan seksual, jual beli senjata api, konten pronografi anak, dan sebagainya.

(6)   Berhati-hatilah saat mengirimkan acara yang layak diberitakan. Instagram atau Facebook tidak pernah mengizinkan berbagi gambar berlebihan demi kepuasan sadistis atau untuk memuja kekerasan. Jangan mengunggah konten yang memperlihatkan kekerasan berlebihan.

(7)   Jagalah lingkungan media sosial yang sehat dengan tidak mendukung tindakan melukai diri sendiri.

 

b.    YouTube

Video yang diunggah di YouTube harus memenuhi aturan konten yang berlaku di dalamnya, di antaranya dilarang menggunggah konten-konten sebagai berikut:

(1)   Konten seksual atau ketelanjangan. YouTube melarang konten pornografi atau seksual vulgar.

(2)   Konten yang mengandung kebencian. Seperti konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras atau etnis, agama, disabilitas, jenis Kelamin, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual atau jenis kelamin, atau yang tujuan utamanya adalah menghasut kebencian atas dasar berbagai karakteristik utama tersebut.

(3)   Pelecehan dan cyberbullying. Mengunggah video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.

(4)   Ancaman. Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas.

(5)   Privasi. Tidak boleh mengunggah informasi pribadi atau video tentang seseorang tanpa izin.

(6)   Membahayakan anak. Tidak boleh mengunggah konten yang dapat membahayakan keselamatan anak.

(7)   Konten yang merugikan atau berbahaya. Jangan mengunggah video yang mendorong orang lain untuk melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka terluka parah, terutama anak-anak.

(8)   Konten kekerasan atau vulgar. Tidak boleh memposting konten kekerasan atau menyeramkan, yang terutama ditujukan untuk membuat orang terkejut, mencari sensasi, atau hal lain yang bersifat Kurang sopan.

(9)   Spam, metadata yang menyesatkan, dan scam. Jangan membuat deskripsi, tag, judul, atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi dalam jumlah besar tidak diperbolehkan.

(10)                Hak Cipta. Jangan mengunggah video yang bukan buatan Anda, atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain tanpa izin yang diperlukan.

(11)                Peniruan Identitas. Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas.

By PakGul at Oktober 29, 2023
Labels: Dampak Sosial Informatika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Memuat...

Popular Posts

  • Pilar Pelajaran Informatika
  • Array (Larik) Dalam Bahasa C/C++
  • Penyajian Algoritma
  • Pernyataan switch-case Dalam Bahasa C/C++
  • Pernyataan Bersyarat (Kondisional) Dalam Bahasa C/C++

Labels

Algortima dan Pemrograman Analisis Data Berpikir Komputasional Dampak Sosial Informatika Jaringan Komputer Ragam Informatika Sistem dan Teknik Komputer

About

KanalInformatika merupakan saluran materi pembelarajan informatika untuk semua tingkatan, membahas seputar informatika secara rinci dan mudah dipahami.

Web Links

  • PerpendekURL
  • Wiramologi
  • Metamologi
  • Yahowu
  • Methodist7

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Kanal Informatika. All rights reserved. Template by SemuaCuan