Materi Informatika SMA/MA X -Dampak Sosial Informatika (DSI)
Perkembangan ilmu pengetahuan informatika melahirkan
berbagai ragam Teknologi Informasi dan Komunikasi khususnya Internet mengubah prilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Indonesia mengalami perkembangan yang pesat dalam hal
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berbagai aktivitas sehari-sehari
seperti belajar, belanja, komunikasi menggunakan teknologi sebagai medianya.
Dari sisi jumlah, pengguna internet cukup besar dan jumlah tersebut terus
mengalami peningkatan.
A.
Etika dalam Penggunaan Media Sosial dan Internet
1. Pedoman Komunitas (Community Guidelines) di Media Sosial
Pada bulan September 2011, beberapa perwakilan dari
komunitas online dan penggiat
internet di Indonesia berkumpul di Jakarta untuk bersama mencoba merumuskan
suatu acuan etika online yang dapat
digunakan oleh warganet di Indonesia. Hasil rumusannya adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa kegiatan penggunaan internet
dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola, dan mendistribusikan banyak
informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.
b.
Bahwa kegiatan penggunaan internet
ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun
menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
c.
Bahwa dampak negatif ataupun
perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu
dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena
konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.
d.
Untuk itu maka kami, atas nama
perwakilan organisasi atau komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat
menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet
pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.
Setiap platform
media sosial memiliki aturan main yang
bertujuan agar platform tersebut
dapat nyaman dan aman digunakan oleh para anggotanya.
Selain itu agar dapat menghindarkan
diri kita dari berbagai
kemungkinan masalah yang muncul. Instagram, Facebook,
dan YouTube adalah media sosial yang popular serta banyak digunakan oleh
pengguna internet di Indonesia.
Kita
perlu membaca pedoman komunitas dari media sosial tersebut di halaman bantuan
yang telah disediakan. Hal ini dikarenakan pelanggaran terhadap pedoman ini dapat mengakibatkan
konten yang kita unggah dapat dihapus sampai ke penonaktifan akun penggunanya.
Berikut
contoh Pedoman Komunitas yang perlu diperhatikan oleh para pengguna media sosial tersebut:
a. Facebook atau Instagram
Dalam
menggunakan Facebok dan Instagram, berikut pedoman komunitas yang tercantum
dalam situsnya:
(1)
Hanya bagikan foto dan video yang anda ambil sendiri atau
Anda berhak untuk membagikannya. Ingatlah
untuk mengirim konten autentik dan Jangan mengirimkan sesuatu yang Anda salin
atau Anda dapatkan dari Internet tanpa hak untuk mengirimkannya.
(2)
Menumbuhkan interaksi yang bermanfaat dan tulus. Hindari melakukan tindakan spam seperti mengirimkan konten atau komentar berulang,
mengumpulkan like atau follower dengan cara tidak wajar, atau
menghubungi orang berulang kali tanpa persetujuan mereka.
(3)
Hormati anggota komunitas Instagram lainnya. Instagram atau Facebook akan menghapus konten yang berisi
ancaman serius atau ungkapan kebencian, konten yang menarget individu pribadi
untuk merendahkan atau mempermalukan mereka, informasi pribadi yang bertujuan
memeras atau melecehkan seseorang, dan pesan berulang yang tidak diinginkan.
Tidak dibenarkan mendorong kekerasan atau menyerang seseorang berdasarkan ras,
etnis, negara asal, jenis Kelamin, identitas jenis kelamin, orientasi seksual,
agama, disabilitas, atau penyakit. Ancaman serius yang membahayakan keselamatan
publik dan pribadi juga tidak diizinkan.
(4)
Kirimkan
foto dan video yang sesuai untuk beragam pemirsa.
Instagram dan Facebook tidak mengizinkan konten yang mengandung ketelanjangan
serta pornografi, seperti konten yang menunjukkan hubungan seksual, alat
kelamin, dan sebagainya.
(5)
Patuhi
hukum. Perbuatan yang melanggar hukum juga tidak diperbolehkan
di platform ini seperti dukungan
terhadap terorisme, penyebaran kebencian, menawarkan layanan seksual, jual beli
senjata api, konten pronografi anak, dan sebagainya.
(6)
Berhati-hatilah
saat mengirimkan acara yang layak diberitakan.
Instagram atau Facebook tidak pernah mengizinkan berbagi gambar berlebihan demi
kepuasan sadistis atau untuk memuja kekerasan. Jangan mengunggah konten yang
memperlihatkan kekerasan berlebihan.
(7)
Jagalah lingkungan media sosial yang
sehat dengan tidak mendukung tindakan melukai diri sendiri.
b. YouTube
Video
yang diunggah di YouTube harus memenuhi aturan konten yang berlaku di dalamnya,
di antaranya dilarang menggunggah konten-konten sebagai berikut:
(1)
Konten
seksual atau ketelanjangan. YouTube melarang konten
pornografi atau seksual vulgar.
(2)
Konten
yang mengandung kebencian. Seperti konten yang memupuk atau
membenarkan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras
atau etnis, agama, disabilitas, jenis Kelamin, usia, kebangsaan, status
veteran, orientasi seksual atau jenis kelamin, atau yang tujuan utamanya adalah
menghasut kebencian atas dasar berbagai karakteristik utama tersebut.
(3)
Pelecehan
dan cyberbullying.
Mengunggah video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika
pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten
yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.
(4)
Ancaman.
Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang, ancaman, pelecehan,
intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi pribadi orang lain,
dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan atau melanggar
Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas.
(5)
Privasi.
Tidak boleh mengunggah informasi pribadi atau video tentang seseorang tanpa
izin.
(6)
Membahayakan
anak. Tidak boleh mengunggah konten yang dapat membahayakan
keselamatan anak.
(7)
Konten
yang merugikan atau berbahaya. Jangan mengunggah video yang
mendorong orang lain untuk melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka
terluka parah, terutama anak-anak.
(8)
Konten
kekerasan atau vulgar. Tidak boleh memposting konten
kekerasan atau menyeramkan, yang terutama ditujukan untuk membuat orang
terkejut, mencari sensasi, atau hal lain yang bersifat Kurang sopan.
(9)
Spam, metadata yang menyesatkan, dan scam.
Jangan membuat deskripsi, tag, judul,
atau thumbnail yang menyesatkan untuk
meningkatkan jumlah penayangan. Memposting konten yang tidak bertarget, tidak
diinginkan, atau berulang, termasuk di antaranya komentar dan pesan pribadi dalam
jumlah besar tidak diperbolehkan.
(10)
Hak
Cipta. Jangan mengunggah video yang bukan buatan Anda, atau
memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti trek
musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna lain
tanpa izin yang diperlukan.
(11)
Peniruan
Identitas. Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat dihapus berdasarkan kebijakan
peniruan identitas.